Selamat datang di DUITDIGITAL. Dengan mendaftar, mengakses, atau melakukan transaksi melalui platform ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Syarat dan Ketentuan berikut.
1. Identitas Penyelenggara & Legalitas
Platform DUITDIGITAL dimiliki dan dioperasikan secara sah oleh PT DUITDIGITAL TEKNOLOGI NUSANTARA, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan legalitas:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 1208260002536
- NPWP: 1000000010789979
- Alamat Kantor Operasional: Jalan Komplek Puskop ABRI No. 116, Dusun VII, Desa/Kelurahan Bandar Labuhan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara 20362
- Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI): KBLI 58290 (Penerbitan Perangkat Lunak / Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik & Sarana Perantara), KBLI 46512 (Perdagangan Besar Perangkat Lunak), KBLI 62199 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya), KBLI 63101 (Pengolahan Data).
2. Ruang Lingkup Produk & Layanan
DUITDIGITAL beroperasi sebagai platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyedia sarana transaksi produk digital resmi, meliputi:
- Produk Telekomunikasi Seluler: Pengisian pulsa reguler, paket data internet, paket SMS/telepon, dan masa aktif untuk seluruh operator resmi di Indonesia (Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Axis, Smartfren).
- Layanan Listrik & Utilitas: Pembelian token listrik prabayar PT PLN (Persero) dan pembayaran tagihan listrik pascabayar.
- Uang Elektronik & Dompet Digital: Layanan isi ulang (top up) saldo uang elektronik berizin Bank Indonesia (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, dsb.).
- Voucher Digital Resmi: Voucher game online, voucher hiburan streaming digital, dan voucher belanja resmi.
- Layanan Pembayaran Tagihan Rutin (PPOB): Pembayaran tagihan air PDAM, BPJS Kesehatan, gas bumi, serta internet dan TV kabel berlangganan.
- Integrasi Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API): Fasilitas integrasi sistem otomatis bagi mitra agen, reseller, dan pengembang perangkat lunak.
3. Ketentuan Akun Pengguna
- Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun atau telah cakap hukum menurut perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Pengguna wajib memberikan data identitas yang akurat, sah, dan terkini saat pendaftaran akun.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan kata sandi (password), kredensial login, dan API Key yang diterbitkan.
- DUITDIGITAL berhak melakukan penangguhan, pembatasan, atau penutupan akun secara sepihak apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, manipulasi sistem, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
4. Harga, Transaksi, dan Metode Pembayaran
- Semua harga produk tertera dalam mata uang Rupiah (IDR) secara transparan dan mencakup rincian biaya yang berlaku sebelum konfirmasi transaksi dilakukan.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran resmi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin Bank Indonesia yang menjadi mitra resmi sistem pembayaran (seperti QRIS Standar Nasional, Virtual Account Bank, dan Gerai Ritel Resmi) atau melalui saldo akun terverifikasi.
- Setiap transaksi yang telah dikonfirmasi dan berhasil diproses oleh mitra penyedia produk/biller resmi bersifat final dan mengikat.
5. Kecepatan dan SLA Pemrosesan Transaksi
Sebagai platform otomasi 24 jam, transaksi produk prabayar umumnya diselesaikan dalam hitungan detik hingga beberapa menit setelah konfirmasi pembayaran diterima. Dalam hal terjadi pemeliharaan sistem (maintenance) dari pihak operator atau biller utilitas, waktu pemrosesan dapat memerlukan penyesuaian sesuai SLA resmi masing-masing penyelenggara jaringan.
6. Perlindungan Konsumen & Pengembalian Dana (Refund)
Apabila terjadi kegagalan pengiriman produk akibat gangguan sistem biller atau kesalahan teknis platform, pengguna berhak memperoleh pengembalian dana penuh (100%) sesuai ketentuan yang diatur secara rinci dalam Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) kami.
7. Larangan dan Kepatuhan Hukum (Anti-Money Laundering)
Pengguna dilarang keras memanfaatkan platform DUITDIGITAL untuk:
- Tindakan penipuan, penggelapan, perjudian online, atau transaksi keuangan mencurigakan lainnya.
- Pencucian uang (Money Laundering) dan pendanaan kegiatan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
- Aktivitas peretasan, scraping tanpa izin, penyebaran malware, atau serangan terhadap infrastruktur sistem informasi Perusahaan.
8. Kekayaan Intelektual
Seluruh logo, merek dagang, desain antarmuka, basis kode perangkat lunak, dan materi dalam platform ini adalah hak milik intelektual PT DUITDIGITAL TEKNOLOGI NUSANTARA yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia.
9. Layanan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa
Segala bentuk pertanyaan, kendala transaksi, atau keluhan operasional dapat disampaikan melalui saluran resmi kami:
Email Dukungan: support@duitdigital.id / duitdigitalteknologinusantara@outlook.comWhatsApp Resmi: +62 821-6923-7559
Tiket Bantuan: Tersedia 24 jam pada dashboard akun pengguna.
Para pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah tempat kedudukan hukum Perusahaan.
Terakhir diperbarui: 28 September 2026